Breaking News

Breaking News

Polisi berhasil mengungkap sindikat pengoplos elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa komplotan ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 3.375.840.000. 

“Para tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung elpiji 12 kilogram dan 30 tabung elpiji 50 kilogram per hari,” kata Nunung dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (11/3/2025). 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada 4 Maret 2025. Oplos gas elpiji Dalam aksinya, para pelaku mengoplos gas elpiji dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. 

Mereka mendapatkan tabung elpiji bersubsidi dengan harga Rp 21.000 per tabung dari sejumlah warung di wilayah Gianyar.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. GC berperan sebagai pemimpin atau bos, MS dan BK bertugas sebagai pengoplos, sementara KS berperan sebagai sopir yang mengangkut dan mencari pembeli. 

“Para pelaku mengoplos gas elpiji menggunakan pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses ini dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung,” ujar Nunung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1.616 tabung elpiji 3 kilogram, 603 tabung elpiji 12 kilogram, 94 tabung elpiji 50 kilogram, 120 pipa besi alat suntik pengoplos, 4 unit mobil pikap, 1 unit mobil truk. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency