Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menahan Halim Ali (HA), seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich Palembang”, atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Halim Ali dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba dengan bantuan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak diperiksa, ia menolak sehingga langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Skandal Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Tol Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, yang diduga membantu mengurus dokumen palsu untuk memperoleh ganti rugi lahan to
Pada November dan Desember 2024, keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
“Padahal, Halim Ali bukan orang yang berhak atas tanah tersebut,” jelas Roy. Sesuai pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 dan 343/500.16.06/XII/2024, nama Halim Ali tidak termasuk dalam daftar pemilik tanah yang berhak mendapatkan ganti rugi.
Dengan bukti yang cukup, penyidik menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seruan Bongkar Jaringan Mafia Tanah Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, mengapresiasi langkah cepat Kejari Muba menindak Halim Ali.
“Ini pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah. Kami minta kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka ini, karena kami yakin ada oknum lain yang terlibat,” tegasnya. Hal senada disampaikan oleh Solidaritas Mahasiswa Pemuda untuk Demokrasi dan Reforma Agraria yang menyoroti dugaan praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), perusahaan milik Halim Ali.
Menurut mereka, PT SKB diduga mencaplok lahan warga dan kawasan hutan seluas 350 hektar tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB juga diduga keras mencaplok lahan warga dan kawasan hutan, meski izinnya berasal dari Musi Banyuasin,” ujar perwakilan mahasiswa, M Khoiri Lizani.
Kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah masuk pengadilan dengan putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg, diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.
Kini, publik menanti apakah Kejari Muba akan membongkar lebih luas dugaan jaringan mafia tanah dan penyalahgunaan lahan sawit yang melibatkan tersangka, dilansir dari situs resmi kompas co.id