Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman maksimal hukuman mati bagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Dalam Hal ini tindak pidana itu terjadi saat masa-masa pandemi Covid-19 yakni 2018 sampai 2023.
“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin.
Jaksa Agung akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.
“Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” tegasnya.
Namun dalam hal ini Jaksa Agung meminta Jampidsus untuk segera menyelesaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.
Di ketahui, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, dilansir dari situs resmi investor co.id