Breaking News

Breaking News

Beranda » Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata  Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
0 comment

Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata  Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, yang menegaskan Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Iya,” ujar Deni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Sejauh ini, Kemenkeu yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memutuskan siapa yang akan menggantikan posisi Isa sebagai Dirjen Anggaran. “Nanti kita lihat ya,” tutur Deni

Peran Isa Rachmatarwata dalam kasus Jiwasraya Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025), Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, atas perannya saat masih menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. “Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012,” papar Direktur Penyedikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Lainnya :  OTT di Inhutani V, KPK Sita Rubicon hingga Rp 2,4 Miliar

Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018. Menurut pemberitaan Kompas.com (8/2/2025), Isa dijadikan tersangka karena menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan. Padahal kala itu, kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya sedang tidak baik-baik saja, karena bisnis produk-produk asuransi Jiwasraya terdapat ketimpangan antara aset dan liabilitas minus sebesar Rp 5,7 triliun. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 16,8 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Harta kekayaan Isa Rachmatarwata Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Isa mempunyai harta kekayaan dengan total nilai Rp 38,96 miliar.

Harta kekayaan Isa berupa 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,83 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki berlokasi di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan. Selain itu, Isa juga mempunyai 3 buah mobil senilai Rp 1,5 miliar yaitu Toyata Camry, Mazda CX9, dan Hyundai IONIQ 5 EV. Harga kekayaannya juga berupa surat berharga senilai Rp 19,52 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 5,78 miliar, harga lainnya senilai Rp 3,12 miliar, serta barang bergerak lainnya senilai Rp 504,06 juta.

Baca Lainnya :  Tertangkap OTT, Gubernur Provinsi Bengkulu Jadi Tersangka 

Apabila dijumlahkan, harga kekayaan Isa mencapai Rp 39,27 miliar. Tapi, setelah dikurangi utang senilai Rp 302,91 juta, total harta kekayaannya menjadi Rp 38,97 miliar. Sebagai informasi tambahan, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

Di antaranya mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Selain itu, ada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utara PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utara PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency