Upaya penegakan hukum terhadap aparat yang diduga menyimpang kembali terlihat di Riau. Seorang anggota Polri, Bripka Alex Sander, segera diadili atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram. Berkas perkara miliknya telah tuntas dan resmi diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan bahwa proses tahap II sudah berjalan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Selanjutnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Dumai,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membawa seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Nama Bripka Alex mencuat setelah ia diduga terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu. Petugas menangkapnya ketika sedang bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru, dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025
Tak hanya Alex, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lain yang ditangkap dalam operasi terpisah di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10–12 September 2025. Mereka adalah Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.
“Keempat tersangka dilimpahkan bersamaan ke JPU,” kata Hendar.
Penentuan Pengadilan Negeri Dumai sebagai tempat persidangan bukan tanpa alasan. Menurut Hendar, rangkaian peredaran barang haram itu bermula dari aktivitas para tersangka di kota tersebut.
“Tempat kejadian perkara berada di Dumai, sehingga persidangan digelar di sana,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah warga melapor adanya indikasi peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Laporan itu ditindak cepat oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap Rafi, Ari, dan Yuda dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
Dalam proses penyidikan, Rafi menyebut nama Alex sebagai pihak yang memasok narkotika itu. Mendapat informasi tersebut, polisi segera bergerak ke Pekanbaru dan menangkap Alex. Tidak hanya sabu, penyidik turut menyita beberapa telepon seluler serta kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi.
Catatan kelam Bripka Alex sebenarnya bukan hal baru. Ia sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun. Meski demikian, sanksi itu tampaknya tak cukup memberikan efek jera.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, seluruh tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik menanti bagaimana pengadilan akan memutuskan kasus yang turut menyeret anggota kepolisian tersebut. dilansir dari situs resmi riauaktual co.id