Breaking News

Breaking News

Beranda » MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
0 comment

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.

 

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MAg, Jumat (14/11/2025).

 

Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.

 

Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni hakim ketua Albertina Ho serta dua anggotanya Budi Susilo dan Agung Siswanto.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tulis amar putusan banding.

Baca Lainnya :  Bayar Utang Proyek Kereta Whoosh dengan Duit Sitaan Korupsi, Ekonom Khawatir tak Cukup

 

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof juga dinilai membuat seolah-olah hakim mudah disuap.

 

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama. dilansir dari situs resmi inews co.id

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency