Breaking News

Breaking News

Beranda » 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
0 comment

7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap

Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

 

Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

 

Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

 

Ketiga, F disebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli peralatan perakitan bom. Retno menilai polisi perlu menelusuri sumber dana dan pihak yang mungkin menyediakan perlengkapan tersebut, baik pembelian langsung maupun melalui daring.

 

Keempat, unggahan media sosial F yang menampilkan gaya menyerupai pelaku serangan sekolah di Eropa perlu dianalisis lebih lanjut. Retno menilai riwayat pertemanan, komunikasi, serta aktivitas digital F berpotensi mengungkap pengaruh pihak lain.

Baca Lainnya :  Eks Wakapolri Blak Blakan Kejujuran Sudah Dihapus Sejak 2022

 

Kelima, berdasarkan keterangan teman-temannya, F disebut pernah membuat gambar suasana sekolah yang hancur dengan ceceran darah. Menurut Retno, hal ini dapat menjadi petunjuk apakah rencana peledakan muncul dari diri F atau dipengaruhi pihak lain.

 

Keenam, apabila motifnya balas dendam atas perundungan, sasaran seharusnya siswa yang seangkatan. Namun, pada hari kejadian, hanya lima siswa kelas XII yang hadir karena baru menyelesaikan tes kompetensi akademik (TKA). Situasi ini, menurut Retno, menimbulkan pertanyaan mengenai target sebenarnya.

 

Ketujuh, Retno menekankan proses hukum terhadap anak tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan memberikan perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak. Namun, ia menilai polisi juga perlu mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang memanfaatkan F.

 

Retno mendorong kepolisian menelaah kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan F. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan bila seluruh rangkaian tindakan, mulai dari pembuatan hingga peledakan bom, dilakukan seorang anak tanpa bantuan.

 

“Pengungkapan kemungkinan pemanfaatan anak dalam peristiwa di SMAN 72 sangat penting agar anak-anak lain di seluruh Indonesia dapat terlindungi,” pungkas Retno. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id

Baca Lainnya :  Hasil Tes DNA: Dua Kerangka di Gedung Kwitang Adalah Reno dan Farhan

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency