Oknum TNI ditangkap terlibat kasus perampokan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Oknum TNI itu berinisial MRH (27) warga Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap bersama 4 rekannya inisial TN (31), AA (43), MAI (24) serta MI.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, para pelaku telah ditangkap. Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, saat ini telah diserahkan ke Denpom AL guna proses hukum sesuai kewenangan militer,” katanya.
Devrat menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi berawal supir truk HS (57) sedang mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta pada Kamis (6/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sesampainya di ruas JTTS KM 161 Gunung Batin korban dihentikan oleh sekelompok orang. Kemudian salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban.
“Salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban,” ucapnya.
Setelah itu, kata Devrat, para pelaku membawa kabur 78 karung gula atau sekitar 3,9 ton, 1 unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp58 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah.
Berbekal dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menelusuri CCTV di gerbang tol. Hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Lima pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa 11 November 2025 sementara dua lainnya inisial FR dan IK masih dalam pengejaran,” sebutnya.
“Karena salah satu pelaku Curas diduga merupakan oknum TNI, Polres Lampung Tengah langsung berkoordinasi dengan Denpom AL,” lanjutnya.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. dilansir dari situs resmi kumparan co.id