Seorang pegawai negeri sipil atau PNS asal Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AH mengaku ditipu oleh anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin.
Penipuan itu terjadi ketika korban AH dijanjikan oleh pelaku bahwa anaknya bisa diterima menjadi anggota Polri lewat jalur penghargaan.
Namun demikian, pelaku Zainal Arifin meminta sejumlah uang kepada korban agar bisa meloloskan anaknya tersebut menjadi anggota kepolisian.
Korban AH menyanggupi, kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 300 juta kepada pelaku Zaenal Arifin. Setelah uang diberikan, janji pelaku kepada korban tidak pernah terealisasi.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada April 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Korban baru melaporkan kejadian itu ke Polda Banten pada Juli 2025.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan penyidik telah menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Murwoto, penyidik telah melakukan pemanggilan berulang kali kepada Zainal Arifin. Namun, kata dia, tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Karena sebab itulah, Polda Banten menetapkan Zainal Arifin sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Menurut Murwoto, status pelaku Zainal Arifin sudah DPO sejak Oktober 2025.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya di Serang, Rabu (12/11/2025).
Murwoto menegaskan seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan dengan memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan penetapan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditemukan.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Kombes Dian.
Polda Banten juga telah merilis identitas lengkap dan ciri-ciri fisik DPO untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi.
Tersangka diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat 80 kilogram.dilansir dari situs resmi kompas tv co.id