Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena (66), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa oleh Polres Kuningan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, yang menyampaikan bahwa Zainal telah menggelapkan dana desa sebesar Rp1.091.541.699,50 selama periode 2022 hingga 2023.
“Menetapkan tersangka saudara ZS yang mana bersangkutan merupakan Kepala Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli dari inspektorat ditemukan kerugian selama dua tahun ini Rp1.091.541.699,50,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/11).
Dana Korupsi Dipakai Buat Bayar utang
Lebih lanjut, Akbar mengungkap sebagian dari dana yang diselewengkan Zainal digunakan untuk mencicil pinjaman bank.
Tindak penggelapan dana ini dilakukan Zainal bersama dengan Kaur Keuangan Desa berinisial MS, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi bersama Kaur Keuangan saudara MS yang masih dilakukan daftar pencarian saksi. Salah satu modusnya adalah untuk mencicil pinjaman yang telah diambil di bank. Jadi untuk membayar utang,” jelas Akbar.
Modus Penggelapan Dana Desa
Polisi menyebut Zainal menggunakan beberapa modus dalam tindak pidana korupsi dana desa.
Salah satunya adalah dengan tidak menyalurkan dana kepada pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan kegiatan konstruksi maupun nonkonstruksi hingga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi aksinya.
“Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan dan kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan. Kemudian ada kekurangan volume dari kegiatan konstruksi. Dan kelebihan pembayaran. Jadi ini ada 4 kegiatan yang diduga dilakukan tindak pidana korupsi sehingga ketika ditotal Rp. 1.091.541.699,50,” ungkap Akbar.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan desa, rekening koran, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), uang tunai, dan kwitansi pengembalian dana dari Zainal Supena sebesar Rp20 juta.
Atas perbuatan tersebut, Zainal dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di rutan Polres Kuningan,” kata Akbar. dilansir dari situs resmi mpnn co.id