Breaking News

Breaking News

Seorang anggota TNI nekat membongkar kotak amal masjid dan mencuri Rp1,3 juta.

 

Rupanya, sang oknum TNI itu kehabisan uang hingga nekat mencuri uang.

 

Ternyata, dia melakukannya demi melakukan perjalanan menjenguk orang tuanya yang sakit.

 

Dia adalah Pratu Fahdil. Dia memilih untuk tidak mempermasalahkan uang.

 

Tetapi ternyata, ketika pulang, Pratu Fahdil dibuat heran dengan nasibnya.

 

Kronologi kejadian

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

 

Mayor Wiwid Ariyanto, selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02, menyampaikan bahwa Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

 

“Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orangtuanya sakit,” kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

 

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional.

 

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp 600 ribu.

Baca Lainnya :  OTT Ketua Ormas Petir Spill Ada Aliran Dana Rp 2,7 Triliun ke Ciliandra

 

Pratu Fahdil beraksi dengan membongkar gembok kotak infak.

 

Besoknya, dia mencuri lagi. Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp 700 ribu diambil.

 

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 juta.

 

Terekam CCTV

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.

 

Pada 26 Juli, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

 

“Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orangtuanya. Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang. Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal,” ungkap Wiwid.

 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

 

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan. dilansir dari situs resmi tribun co.id

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency