Hasil Keputusan Sidang MKD DPR Atas Perilaku Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Eko Patrio
Awal Mula Permasalahan yang menyeret lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir, berawal dari laporan ke Masyarakat Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada September 2025.
Pokok pokok kasus ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima tokoh masyarakat yang kini menjadi pembentuk undang-undang tersebut. Pelanggaran ini diduga terkait dengan perilaku dan pernyataan mereka, terutama yang menjadi viral di media sosial, di tengah situasi politik yang memanas akibat gelombang besar es pada akhir Agustus 2025.
Beberapa hal yang diduga menjadi pemicu laporan tersebut meliputi:
- Tindakan dan Pernyataan di Media Sosial : Masyarakat menyoroti tindakan atau pernyataan para anggota dewan di platform media sosial yang dinilai tidak pantas atau tidak etis, terutama dalam menyikapi isu-isu publik dan unjuk rasa yang sedang berlangsung.
- Video Parodi (Diduga Terkait Eko Patrio) : Salah satu kejadian yang sempat memicu polemik sebelumnya adalah video yang diduga terkait Eko Patrio, yang dianggap memparodikan anggota dewan berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. Video ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.
- Aduan Publik : Adanya aduan dari masyarakat ke MKD menunjukkan bahwa masyarakat merasa terganggu atau prihatin dengan etika dan perilaku wakil rakyat mereka.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh MKD melalui serangkaian sidang etik. Proses perselisihan tersebut melibatkan pemeriksaan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik DPR.
Sebagai hasil akhir dari proses tersebut, MKD menggelar sidang putusan pada Rabu (5/11/2025). Dalam keputusannya:
- Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi skorsing (nonaktif) kepada anggota DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
- Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diperbolehkan untuk kembali aktif dalam kegiatan legislatif.
Secara singkat, kasus ini bermula dari mengungkapkan publik terhadap perilaku anggota dewan di ruang publik dan media sosial yang kemudian disalurkan melalui laporan resmi ke lembaga pengawas etik DPR, yaitu MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11).
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk 5 anggota DPR RI:
Ahmad Sahroni
Pertama, MKD memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Nafa Urbach
Kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang.
Eko Patrio
Ketiga, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” kata Adang.
Uya Kuya
Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adies Kadir
Kelima, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” kata Adang dalam sidang.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
“Jadi tidak ada pembahasan itu?” Ujar Adang.
“Tidak ada yang mulia”.
Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. dilansir dari situs resmi cnn co.id