“Bareskrim Ungkap Bobrok Tambang Pasir Ilegal Merapi: Kerugian Negara Capai Angka Rp 48 Miliar”
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menindak kegiatan penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, Penyelidikan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya yang langsung datang ke lokasi pada Senin (3/11/2025).
“Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut,” katanya dalam keteranganya, Rabu (5/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dikatakan Irhamni, seluruh lokasi itu, dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Bahkan, tutur dia, sebagai bagian dari proses penyidikan, telah disita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan mencapai Rp 48 miliar.
“Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” bebernya.
Atas kejahatan ini, Irhamni menegaskan penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Irhamni menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat,” jelasnya.dilansir dari situs resmi berita nasional co.id
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tambah dia
1 . Apa maksudnya dengan penambangan ilegal?
Penambangan liar adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, sering juga disebut dengan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan pembohong. Aktivitas ini meliputi ekstraksi mineral atau batubara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya yang sah, dan menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta masalah sosial.
- Karakteristik utama penambangan ilegal
- Tanpa izin: Dilakukan tanpa kepemilikan izin resmi dari pemerintah, seperti IUP atau izin lainnya.
- Pelanggaran hukum: Melanggar berbagai regulasi, tidak hanya terkait izin pertambangan, tetapi juga peraturan lingkungan dan kehutanan.
- Melibatkan berbagai aktivitas: Tidak terbatas pada eksplorasi dan eksploitasi, tetapi juga dapat mencakup pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa izin.
- Potensi sanksi pidana: Dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besar, seperti diatur dalam UU Minerba.
- Dampak penambangan ilegal
- Kerugian negara : Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
- Kerusakan lingkungan: Menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran udara, dan hilangnya keanekaragaman hayati, seperti akibat penggunaan merkuri dalam penambangan emas.
- Masalah sosial dan ekonomi: Sering kali melibatkan pekerja dalam kondisi yang buruk dan dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.