Breaking News

Breaking News

Beranda » Penyelewengan Kekuasaan Ketua KPU RI Gunakan Jet Pribadi Hingga Harta Kekayaan Naik
0 comment

Penyelewengan Kekuasaan Ketua KPU RI Gunakan Jet Pribadi Hingga Harta Kekayaan Naik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras atas penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024. 

Afifuddin bersama lima pejabat KPU lainnya tercatat menggunakan layanan tersebut sebanyak 59 kali, dengan anggaran negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

DKPP menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar etika penyelenggara pemilu karena penggunaan jet pribadi dinilai bersifat eksklusif dan tidak relevan dengan prinsip efisiensi, terlebih tidak digunakan untuk menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Jet tersebut justru digunakan untuk keperluan seperti kunjungan ke gudang logistik, kegiatan kelembagaan, dan pemantauan pemungutan suara ulang di luar negeri.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin dan lima pejabat lainnya karena terbukti melanggar kode etik,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, mengungkapkan bahwa total kontrak pengadaan jet pribadi mencapai Rp65,4 miliar, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp46,1 miliar. Meski pihak KPU mengklaim pengadaan tersebut telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai bahwa dari sisi etika, penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak dapat dibenarkan.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, serta empat komisioner lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Mochammad Afifuddin. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Afifuddin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp6,2 miliar per 31 Desember 2024, naik sekitar Rp300 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian harta tersebut meliputi:

Tanah dan bangunan senilai Rp5,8 miliar di Tangerang Selatan dan Kuningan

Baca Lainnya :  KPK Siap Jadi Tangan Kanan Menkeu Purbaya Kejar Rp 60 T dari 200 Penunggak Pajak

Kendaraan pribadi, termasuk mobil Honda HR-V dan Vespa Sprint S

Kas dan setara kas sebesar Rp 467 juta

Harta bergerak lainnya senilai Rp 57 juta

Total kekayaan setelah dikurangi utang Rp 396 juta: Rp6.201.950.210

Afifuddin sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU RI sebelum diangkat menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU pada Juli 2024, menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik. Pada bulan yang sama, ia ditetapkan sebagai Ketua KPU RI definitif hingga akhir masa jabatan 2027. dilansir dari situs resmi realita rakyat  co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency