Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan data terbaru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Agustus 2025.
Berdasarkan catatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK pada bulan tersebut mencapai 830 orang.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan bulan Juli yang tercatat 1.118 orang. Tren penurunan juga terlihat bila dibandingkan dengan Juni 2025 yang mencapai 1.609 pekerja, maupun Mei 2025 yang menembus 4.702 pekerja.
.
Jawa Barat berada di urutan pertama sebagai Provinsi dengan kasus PHK terbesar sebanyak 261 orang. Angka itu setara dengan 29,07% dari total keseluruhan PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,07 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dilihat detikcom Jumat (12/9/2025).
Posisi kedua provinsi dengan PHK terbanyak adalah Sumatera Selatan sebanyak 113 pekerja, lalu disusul Kalimantan Timur dengan jumlah PHK sebanyak 100 orang.
Berikut 5 besar provinsi dengan jumlah PHK terbesar selama Agustus:
1. Jawa Barat: 261 tenaga kerja
2. Sumatera Selatan: 113 tenaga kerja
3. Kalimantan Timur: 100 tenaga kerja
4. Jawa Timur: 51 tenaga kerja
5. DKI Jakarta: 48 tenaga kerja ter-PHK
Jika ditotal sejak Januari sampai Agustus 2025 maka jumlah pekerja yang kena PHK mencapai 44.333 orang. Jumlah PHK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2025 dengan jumlah PHK mencapai 17.796 orang. dilansir dari situs resmi dettik co.id
Berikut rinciannya:
- Januari: 9.497 tenaga kerja
- Februari: 17.796 tenaga kerja
- Maret: 4.987 tenaga kerja
- April: 3.794 tenaga kerja
- Mei: 4.702 tenaga kerja
- Juni: 1.609 tenaga kerja
- Juli: 1.118 tenaga kerja
- Agustus: 830 tenaga kerja