Seorang petugas Patroli Maung Presisi Polda Banten, Bripda MA, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Bripda MA kini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Banten atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian saat membubarkan balap liar pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Bripda MA melemparkan helm ke pelajar SMKN 2 Kota Serang bernama Violent Agara Castrilo (16), yang lalu mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kondisinya kritis. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan akan menindak tegas bila terbukti melanggar.
“Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan mohon maaf atas tindakan anggota kami tersebut serta kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Murwoto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Murwoto menjamin proses hukum terhadap anggota yang terlibat berjalan dengan transparan, objektif, dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu,” ujar Murwoto. Murwoto mengaku, Polda Banten bertanggung jawab dengan memberikan dukungan terhadap proses pengobatan korban selama menjalani perawatan medis.
“Polda Banten membantu atas pengobatan korban selama dirawat,” tandas dia.
Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten yang berjumlah 87 personel diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Violent Agar dirawat di ruang ICU RSUD Banten pada Minggu (24/8/2025) dan pelajar SMKN 2 Kota Serang tersebut masih tak sadarkan diri karena luka di bagian kepala. dilansir dari situs resmi kompas co.id.