Breaking News

Breaking News

Beranda » Profil Rudy Ong Chandra, Bos Tambang Kaltim yang Dijemput Paksa KPK
0 comment

Profil Rudy Ong Chandra, Bos Tambang Kaltim yang Dijemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 21 Agustus malam. Rudy akhirnya ditahan oleh KPK untuk jangka waktu 20 hari hingga 9 September 2025.

Rudy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018. KPK menahannya karena dia kerap mangkir saat dipanggil oleh Lembaga Antirasuah.

Sosok Rudy Ong Chandra tercatat menduduki sejumlah kursi strategis di sejumlah perusahaan. Antara lain Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugrah Pancaran Bulan. Rudy juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sektor pertambangan batu bara, dengan mayoritas konsesi berada di Kutai Kartanegara. Salah satunya PT Tara Indonusa Coal yang mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare (ha).

KPK melakukan penyidikan terhadap Rudy sejak 19 September 2024. Saat itu KPK membuka kasus ini dan menetapkan tiga orang dengan inisial termasuk ROC sebagai tersangka.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kalimantan Timur yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Status tersangka Rudy baru diketahui setelah ia menggugat penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan pada Oktober 2024. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan pada November 2024. Rudy Ong bersama Awang Faroek Ishak sebelumnya juga dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan tersebut. dilansir dari situs resmi katadata co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch