Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (Wamen) di kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/8). Pelaporan ini terkait atas dugaan tindak pidana korupsi derta konflik kepentingan lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi masyarakat sipil yang melaporkan terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), serta Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) FH UGM.
“Berdasarkan penelusuran tersebut ditemukan indikasi tindak korupsi disebabkan adanya rangkap pendapatan/penghasilan serta fasilitas jabatan yang diperoleh,” kata perwakilan koalisi dari TI Indonesia, Bagus Pradana dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Ia juga menyinggung beberapa Wakil Menteri yang saat dilantik masih menjabat sebagai komisaris di BUMN. Koalisi menilai praktik rangkap jabatan tersebut memperbesar potensi konflik kepentingan.
“Potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN akan semakin menguat ditengah berbagai kasus korupsi dan kerugian yang terjadi,” kata Bagus.
Koalisi juga menyoroti pidato Prabowo dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang mengakui bahwa korupsi di BUMN dan BUMD masih menjadi persoalan besar.
“Berbagai tindak pidana korupsi dan kerugian yang selalu melanda perusahaan negara ini seharusnya menyadarkan pemerintah betapa pentingnya untuk memperbaiki tata kelola BUMN/BUMD kedepan,” kata Bagus.
Koalisi masyarakat sipil menguraikan lima aturan yang dilanggar oleh para Menteri dan Wakil Menteri tersebut, yaitu:
1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara.
Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
2. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera memproses hukum laporan tersebut dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan. Selain itu, mereka juga meminta Prabowo untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai laporan dari koalisi masyarakat sipil ini sebagai upaya mitigasi dan mencegah agar potensi-potensi adanya benturan kepentingannya atau conflict of interest dalam pelaksanaan pemerintahan ini dapat dimitigasi.
“Ini menjadi salah satu fokus KPK terkait dengan himbauan untuk para penyelenggara negara agar tidak rangkap jabatan supaya kita bisa memitigasi adanya conflict of interest tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8).
Budi menyatakan bahwa KPK akan mengkaji laporan yang dilayangkan berkaitan dengan rangkap jabatan Menteri serta Wakil Menteri tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan pandangan serta kajian dari akademisi serta masyarakat sipil.
“Tentu itu akan menjadi pengayaan dan diskursus bagi KPK dalam melihat potensi korupsi, khususnya potensi konflik kepentingan pada rangkap jabatan ini,” kata Budi. dilansir dari situs resmi katadata co.id.