Cinta memang buta, tapi kalau sudah dibarengi pisau cutter, jadinya ngeri-ngeri sedap. Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun 3 bulan. Semua gara-gara drama asmara yang berujung darah dengan kekasihnya, Indah Yanti (50).
Johan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warkop di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Pagi itu, Johan datang dengan hati panas untuk menuntut jawaban: kenapa ia tidak boleh lagi menginap di kos Indah.
Alih-alih mendapat jawaban manis, adu mulut pun meledak. Emosi memuncak, Johan lalu mengeluarkan pisau cutter dan membacok kekasihnya tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan
Berdasarkan visum RS Bhayangkara, Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada. Luka-luka itu membuatnya tak bisa bekerja untuk sementara waktu. dilansir dari situs resmi harian masa co.id.