Breaking News

Breaking News

Beranda » Kakek 73 Tahun Bacok Sang Pacar Gara Gara Dilarang Menginap Di Kos
0 comment

Kakek 73 Tahun Bacok Sang Pacar Gara Gara Dilarang Menginap Di Kos

Cinta memang buta, tapi kalau sudah dibarengi pisau cutter, jadinya ngeri-ngeri sedap. Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun 3 bulan. Semua gara-gara drama asmara yang berujung darah dengan kekasihnya, Indah Yanti (50).

Johan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025). 

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang sebelumnya meminta 2 tahun 6 bulan penjara.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warkop di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Pagi itu, Johan datang dengan hati panas untuk menuntut jawaban: kenapa ia tidak boleh lagi menginap di kos Indah.

Alih-alih mendapat jawaban manis, adu mulut pun meledak. Emosi memuncak, Johan lalu mengeluarkan pisau cutter dan membacok kekasihnya tiga kali, mengenai pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan

Baca Lainnya :  Driver Ojol Terjerat Kasus Pencucian Uang Rp 119 Miliar

Berdasarkan visum RS Bhayangkara, Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, lengan, dan lecet di dada. Luka-luka itu membuatnya tak bisa bekerja untuk sementara waktu. dilansir dari situs resmi harian masa co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency