Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan terlibatnya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah hukum akan menyesuaikan dengan status pihak yang terlibat.
“Kami lihat dulu siapa pelakunya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Penanganan Tergantung Status Pelaku
Asep menjelaskan, bila pelaku berasal dari kalangan militer aktif, maka penanganan perkara tidak dilakukan langsung oleh KPK. Kasus tersebut akan menjadi ranah Kejaksaan, khususnya di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Kalau pelaku dari TNI, itu koneksitas. Bisa ditangani Kejaksaan karena ada Jampidmil,” jelasnya.
Sebaliknya, jika pihak yang diduga terlibat merupakan warga sipil, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengusutnya. Dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat bekerja sama dengan pihak militer jika kasus melibatkan dua unsur berbeda.
“Kalau ada unsur sipilnya, kami bisa ikut menangani. TNI tangani anggotanya, KPK tangani sipilnya. Itu memungkinkan,” tutur Asep.
Putusan MK Jadi Dasar Kewenangan
Asep merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berhak mengusut dugaan tindak pidana korupsi meskipun melibatkan anggota TNI. Putusan ini menjadi dasar hukum yang memperluas ruang lingkup kerja KPK dalam kasus koneksitas militer-sipil.
Meski demikian, Asep mengaku pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu apakah telah ada laporan resmi terkait dugaan korupsi pengadaan rumah prajurit TNI AD tersebut. Pengecekan dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Laporan Investigasi Media
Sebelumnya, konsorsium jurnalisme investigasi IndonesiaLeaks merilis temuan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan rumah prajurit TNI AD. Proyek tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).
Hasil investigasi tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut fasilitas penting bagi prajurit. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AD terkait temuan tersebut.
KPK menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup dan laporan resmi telah masuk, lembaga antirasuah siap mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang berlaku. dilansir dari situs resmi jurnal lugas co.id.