Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula Tahun 2015-2016. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dennie Arsan Fatrika pada 18 Juli 2025.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Dennie Arsan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Dennie Arsan, pada 2008, Dennie tercatat pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kemudian pada 2017, dia kembali melaporkan harta kekayaannya ketika menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan. Setahun kemudian yaitu pada 2018, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Setelah itu, pada 2020, Dennie Arsan dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pada 2022, Dennie Arsan mulai menduduki jabatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini juga pernah mengadili sejumlah kasus korupsi seperti Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada Tahun 2015.
Kala itu, majelis hakim memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Dennie pun sempat menjadi ketua majelis hakim yang mengadili kasus gugatan kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, mereka mengajukan gugatan kepada KPK soal perampasan aset Rafael yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Gugatan itu diajukan setelah Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Majelis hakim yang dipimpin Dennie menolak gugatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan dan Martinus Gangsar, serta Markus Seloadji tersebut.
Dennie juga memimpin majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Dalam kasus ini, Dennie memvonis enam pejabat PT Antam delapan tahun penjara. dilansir dari situs resmi tempo co.id.