Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, kembali menuai sorotan publik usai melantik empat anggota baru Dewan Komisaris Bank Kalsel untuk periode 2025–2030. Salah satu nama yang menyita perhatian adalah Hj. Karmila Muhidin, putri sulung Gubernur Muhidin, yang dilantik sebagai Komisaris Non Independen.
Pelantikan ini berlangsung megah di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, disaksikan para kepala daerah se-Kalsel, jajaran Forkopimda, perwakilan OJK dan BI, hingga tokoh-tokoh penting di sektor keuangan daerah. Namun dibalik seremoni tersebut, publik justru mempertanyakan integritas dan etika penunjukan keluarga kepala daerah dalam posisi strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini disebut sebagai kelanjutan dari RUPS Luar Biasa pada 13 Maret 2025, yang menyetujui pengunduran diri sejumlah komisaris lama. Namun keputusan menggantinya dengan anggota keluarga inti gubernur memunculkan tanda tanya besar: apakah ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola, atau justru menguatkan praktik nepotisme di tubuh BUMD?
Selain Hj. Karmila, sang adik Rahmah Hayati juga telah lebih dulu menduduki kursi Dewan Pengawas di RSUD Ulin Banjarmasin — dua jabatan kunci di institusi penting milik Pemprov Kalsel, yang kini dikendalikan keluarga dekat Gubernur.
Muhidin berdalih, penempatan anaknya sebagai bentuk “strategi koordinatif”, bukan nepotisme. “Kalau ada keluhan masyarakat, anak saya bisa langsung menyampaikan ke saya. Kalau orang lain mungkin sungkan,” ujar Muhidin saat merespons aksi damai dari kelompok masyarakat sipil, Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu), beberapa bulan lalu.
Namun, pernyataan tersebut dinilai justru memperkuat kesan bahwa jabatan strategis dipakai sebagai saluran komunikasi internal keluarga, bukan berdasarkan kompetensi profesional. Argumentasi bahwa kedekatan personal bisa menggantikan mekanisme pengawasan formal dianggap melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan degradasi tata kelola di lingkungan BUMD Kalsel. Banyak pihak menilai bahwa pengangkatan keluarga kepala daerah ke posisi strategis berpotensi merusak independensi lembaga, mengikis kepercayaan publik, serta membuka celah konflik kepentingan yang sistemik.
Bank Kalsel yang selama ini dikenal sebagai simbol kebanggaan masyarakat Banua seharusnya dijaga netralitas dan profesionalismenya. Penunjukan figur komisaris idealnya melalui mekanisme yang ketat, terbuka, dan bebas dari intervensi politik keluarga. dilansir dari situs resmi kalteng media co.id.
Publik pun menanti sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggapi fenomena ini. Apakah ini masih dianggap sah dalam ranah etika pemerintahan modern, atau sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang?