Kisah pilu dialami gadis berusia 16 tahun. Sebut saja mawar (samaran), warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria secara bergiliran.
Selama empat hari, di lima lokasi berbeda, Mawar harus mengalami pengalaman buruk. Setiap harinya, Mawar diperkosa oleh dua hingga empat pria secara bergantian.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, dari 12 pelaku, 10 orang sudah diamankan dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran karena pergi ke luar kota usai melakukan aksi bejatnya.
“Jadi dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Tono memaparkan, kejadian nahas yang dialami gadis putus sekolah tersebut terungkap seusai Mawar menghilang selama empat hari, sejak 19 hingga 23 Juni 2025 lalu. Saat pulang, ia pun langsung mengadu kepada sang ayah soal pemerkosaan yang dialaminya
“Awalnya korban diajak pergi pada 19 Juni 2025 oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Dengan iming-iming ajakan ke tempat ngopi dan bakal dibelikan barang-barang, ia pun akhirnya ikut,” jelasnya.
Alih-alih shopping yang dibayangkan, Mawar malah dibawa ke salah satu tempat di kawasan Puncak Cianjur. Keempat pria tersebut memerkosa Mawar di sebuah rumah, dari siang hingga malam hari.
Keesokan harinya, dua pelaku lainnya datang. Keempat pelaku sebelumnya menyerahkan Mawar kepada dua pelaku lainnya untuk dibawa ke tempat lain dan diperkosa lagi secara bergantian.
“Belum beres sampai di situ, korban kembali diserahkan kepada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat berbeda. Di hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa. Jadi, selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang,” ungkapnya.
Setelah menjadi korban nafsu bejat 12 pria selama empat hari, Mawar akhirnya dipulangkan. Setelah mengeluhkan sakit pada kemaluannya, ia akhirnya menceritakan semuanya kepada sang ayah.
“Ayahnya tidak terima dengan yang dialami korban. Ayahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebanyak 10 orang pelaku pun berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran lantaran pergi ke luar kota setelah melakukan aksi bejatnya,” bebernya
Tono menyebutkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. dilansir dari situs resmi berita cianjur co.id.