Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pare. Perkara ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,43 miliar.
Penahanan tersangka kasus kredit fiktif ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri, mulai Senin (7/7/2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan AS, OS, dan S sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1732/M.5.45/Fd/07/2025, PRINT-1735/M.5.45/Fd/07/2025, dan PRINT-1736/M.5.45/Fd/07/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ujar Iwan dalam keterangannya.
Iwan menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada akhir 2022 saat saksi AP mengajukan kredit ke Bank BUMN Cabang Pare. AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager, memperkenalkan AP kepada S yang dikenal sebagai calo pengajuan kredit.
“S kemudian menawarkan jasanya untuk membantu AP mendapatkan kredit, dengan menyarankan agar pengajuan dilakukan atas nama orang lain. Uang hasil pencairan kredit tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh AP. S juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama para nasabah fiktif sebagai jaminan kredit,” ungkapnya.
Berbagai dokumen pengajuan kredit disiapkan oleh S, lalu diserahkan kepada OS untuk dilanjutkan ke AS. Ketiganya diduga bekerja sama untuk mengatur agar para pemutus kredit di bank percaya bahwa para nasabah tersebut benar-benar layak mendapatkan kredit.
Dalam pelaksanaannya, dana pinjaman yang dicairkan tidak dikembalikan ke bank. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, negara dirugikan sebesar Rp2.435.117.650.
“Telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kredit di Bank BUMN Cabang Pare, khususnya pada program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil Tahun 2023 sampai 2024,” tutup Iwan. dilansir dari situs resmi sudut pandang co.id.