Terdakwa Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus influencer Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Tak hanya Nikita, asistennya, Ismail Marzuki juga menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Saat tiba sekitar pukul 10.10 WIB, Nikita sempat menyapa awak media. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidanh.
“Iya, Insya Allah,” kata Nikita Mirzani.
Adapun persidangan Nikita Mirzani hari ini tampak berbeda karena kehadiran demonstran yang mendukungnya. Para demonstran semangat menyuarakan keinginan agar Nikita bisa dibebaskan.
Menanggapi hal tersebut, ibu tiga anak itu mengaku senang dan bersyukur. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diterimanya.
“Iya, Alhamdulillah. berarti mereka tahu mau dukung yang mana,” ucap Nikita singkat.
Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula ketika Reza menghubungi asisten Nikita Mirzani, Ismail, untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza. Nikita dianggap mencemarkan produk Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Kemudian, Reza Gladys bersedia mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Pihak Reza Gladys mengklaim bahwa transfer dilakukan karena merasa tertekan dan diancam. Namun tak lama, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah itu, Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan kreator konten Dokter Detektif (Doktif) diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Akhirnya, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka ditahan sejak 4 Maret 2025.
Atas perbuatan itu, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebagai imbas dirinya dipolisikan, Nikita Mirzani juga menggugat Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya. Sidang pun digelar hari ini. dilansir dari situs resmi grid co.id.