Polres Cianjur, Jawa Barat, tengah memeriksa tujuh anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Nyanyang Suherli (45), warga Kecamatan Mande, yang menjadi korban salah tangkap.
Plt Kasi Propam Polres Cianjur, Ipda Benny Sutanto, menyampaikan pada Ahad di Cianjur bahwa dari tujuh anggota tersebut, tiga orang diduga terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus pada anggota Polres Cianjur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, ada tujuh orang yang diperiksa, tiga diantaranya melakukan kontak langsung dengan korban,” kata dia, dikutip dari Antara,Rabu, 11 Juni.
Ketiga anggota ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban baik sebelum maupun sesudah berada di Polres Cianjur. “Kami pastikan seluruh anggota yang terlibat akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, kami akan tuntaskan pemeriksaan sampai tuntas,” katanya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota yang melanggar prosedur akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan etik. Ia menyampaikan bahwa beberapa anggota yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan dan sedang diproses oleh Unit Propam Polres Cianjur.
“Kami akan proses hingga tuntas petugas yang melakukan kesalahan dan tindakan di luar prosedur akan ditindak tegas,” katanya.
Kronologi salah tangkap Nyanyang di Cianjur
Sebelumnya diberitakan bahwa Nyanyang Suherli (45), warga Desa Jamali, Kecamatan Mande, menjadi korban salah tangkap dan kekerasan oleh oknum polisi di Polres Cianjur. Akibat kejadian tersebut, Nyanyang mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh, terutama di wajah.
Peristiwa bermula saat Nyanyang, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang biji kopi, sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampegan, Kecamatan Campaka, pada malam 2 Juni 2025 untuk membeli biji kopi dari petani. Ia berangkat bersama temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, mereka tiba-tiba dihentikan oleh beberapa pria. Salah seorang dari mereka sempat mencekik leher Nyanyang, yang sontak membuatnya melawan karena mengira sedang diserang kawanan begal.
Dalam situasi gelap dan panik, Nyanyang tidak menyadari bahwa para pria tersebut adalah anggota kepolisian. Diduga, salah satu dari mereka terkena sikut Nyanyang saat ia mencoba melepaskan diri, yang kemudian menjadi pemicu tindak kekerasan terhadapnya.
“Saat memberontak sikut saya secara spontan sempat mengenai wajah orang tersebut yang akhirnya mengaku sebagai anggota polisi, saya langsung mendapat pukulan dan penganiayaan sebelum dimasukkan ke dalam mobil,” katanya.
Setibanya di Polres Cianjur, Nyanyang kembali mengalami berbagai tindakan kekerasan dari sekitar enam anggota polisi, meskipun ia telah berulang kali memohon ampun dan mempertanyakan alasan penangkapannya.
“Saya kembali dihujani pukulan dan tendangan di salah satu ruangan di Polres Cianjur, bahkan saat saya menanyakan kenapa saya ditangkap, tidak ada yang menjawab malah kembali melayangkan pukulan,” katanya.
Baru keesokan harinya diketahui bahwa temannya—yang menemaninya ke gudang kopi—ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus penadahan barang curian. Nyanyang merasa dirinya turut menjadi korban tanpa alasan yang jelas.
“Saya minta oknum polisi yang melakukan penganiayaan mendapat sanksi tegas agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa masyarakat yang tidak bersalah seperti saya,” katanya. dilansir dari situs resmi tempo co.id.