Dua anggota TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025). Perkara ini menjadi perhatian publik nasional, mengingat korban merupakan aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Kedua terdakwa, Peltu Lubis yang menjabat Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama, tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB.
Keduanya dikawal ketat oleh aparat Polisi Militer dan mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, dengan tangan terborgol serta wajah tertutup masker.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini digelar terbuka untuk umum dan menyedot perhatian karena menyangkut hilangnya nyawa tiga polisi saat membubarkan praktik judi sabung ayam.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Kopda Bazarsyah diduga menjadi pelaku utama penembakan dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, serta pasal kepemilikan senjata api ilegal. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati.
“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman pidana dalam kasus ini sangat berat, yaitu di atas 15 tahun penjara atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Fredy Ferdian Ismartanto saat membuka sidang.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Situasi di luar ruang sidang pun dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas keamanan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Penembakan yang menewaskan tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan menjadi sorotan nasional. Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini dinilai sebagai ujian transparansi dan penegakan hukum dalam sistem peradilan militer atas pelanggaran berat yang melibatkan aparat. dilansir dari situs resmi patra indonesia co.id.