Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5), terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 30 April 2025. Ia dipanggil sebagai saksi.
“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor,” kata Rismon kepada wartawan usai pemeriksaan.
Rismon mengatakan, ada 97 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya, dari jumlah awal 70 pertanyaan.
“Totalnya ya, pertanyaannya banyak sekali. Naik ya, tadinya 70, naik 97,” jelas Ahmad.
Namun, tak semua pertanyaan bersedia dijawab Rismon, karena substansinya tak berkaitan dengan statusnya sebagai saksi.
“Karena di dalam KUHAP, orang diperiksa itu hanya yang dia tahu, dia alami, dan dia dengar sendiri,” katanya.
Rismon menambahkan, “Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji, tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” sambung Rismon.
Ia menekankan, materi klarifikasi hanya terkait dengan metode ilmiah yang digunakannya untuk menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Presiden Jokowi, serta akun-akun yang pernah ia gunakan untuk membagikan hasil kajian.
“Saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ucapnya.
Kuasa hukumnya, Jemi Mokuolensang, menyebut banyak pertanyaan yang tidak sesuai substansi.
“97 Pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di default tadi, jadi kita nggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.
Mengenai statusnya, Rismon menegaskan bahwa ia masih berposisi sebagai saksi.
“Kalau diundang jadi terlapor, pasti, kita akan menghormati proses hukum,” ujarnya.
“Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas ya, independen, tidak subjektif,” katanya menambahkan.
Laporan Jokowi
Laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 berfokus pada dugaan ujaran fitnah yang ia lihat pada 26 Maret 2025 di media sosial.
Kepolisian menyatakan bahwa laporan itu tidak bertujuan untuk menguji keaslian ijazah, melainkan menindak dugaan pencemaran nama baik.
“Kami izin menyampaikan update tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau manipulasi penciptaan, perubahan, pengerusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain,” kata Kabid Humda Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, 15 Mei lalu.
“Jadi perlu kami sampaikan rekan-rekan bahwa terlapor dalam kasus yang dilaporkannya adalah dalam penyelidikan. Kemudian pelapornya adalah Saudara J.W,” sambungnya. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.