Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Para tersangka terdiri dari enam mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution. Selain itu, ada juga sejumlah pengusaha, salah satunya Mohammad Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather”.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung RI, Kamis, 10 Juli 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak Pertamina, delapan dari sembilan orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Satu tersangka, yakni Riza Chalid, belum ditahan karena diketahui sedang berada di Singapura.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap 9 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, maaf, 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025, hari ini,” ucap Abdul Qohar.
Lantas, siapa saja sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina? Simak informasinya berikut ini.
Daftar Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah
Kesembilan tersangka baru dalam korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar mengungkapkan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan dalam proses tata kelola minyak mentah di Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal. Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dilansir dari situs resmi tempo co.id.