Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan telah mengamankan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara di Surabaya.
Diketahui, komoditas ‘emas hitam’ ini berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Feby Dapot Hutagalung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui jika kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025.
“Di Surabaya kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN,” ujarnya dalam Minerba Convex, dikutip Jumat, 17 Oktober.
Feby mengakui jika penertiban tambang ilegal memang sulit karena adanya keterlibatan pihak tertentu yang melindungi.
Menurutnya, beberapa pihak yang terlibat antara lain oknum polisi, tokoh masyarakat, tokoh partai dan tokoh adat sehingga penertiban sulit dilakukan.
“Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa,” kata dia.
Akibat kegiatan tersebut, Feby menyebut kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga komoditas yang berhasil ditambang.
“Ini masih dalam proses, ada beberapa laporan polisi yang sedang kita tangani,” tambahnya.
Setelah mengamankan truk batu bara tersebut, Feby menyebut pihaknya kemudian menelusuri asal-usulnya hingga berhasil menemukan 3 perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut.
Sementara modus yang digunakan adalah menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui pengiriman batu bara. Mereka memalsukan izin agar batu bara dari kawasan konservasi seolah-olah berasal dari wilayah tambang legal.
“Jadi dokumen ini digunakan untuk melengkapi daripada keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya,” tandas dia.dilansir dari situs resmi harian kaltim co.id