Breaking News

Breaking News

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob usai kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di saat demonstrasi 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh orang itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini Propam Polri akan fokus terkait masalah etik sebelum melimpahkan untuk kasus pidana.

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” ujar Abdul Karim.

Affan tewas usai dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Namun, dia tak terlibat aksi, ketika itu laki-laki berusia 21 tahun ini hendak menyebrang untuk mengantar pesanan makanan.

Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi polisi terutama Brimob. Berbagai pihak buka suara termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan kekecewaan karena tindakan petugas yang berlebihan. Dia lantas meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut.

Dia juga menyampaikan bela sungkawa ke keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta. dilansir dari situs resmi cnn co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch