Breaking News

Breaking News

Beranda » 29 Penyanyi Lakukan Gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
0 comment

29 Penyanyi Lakukan Gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Penyanyi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). 

“Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025). 

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut. 

Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. 

Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada event komersial. 

Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia. 

Kasus Hak Cipta Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer.  

Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

 Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo, dilansir dari situs resmi bisnis co.id

Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

  1. Tubagus Armand Maulana 
  2. Nazril Irham  
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo 
  4. Dwi Jayati (Titi DJ) 
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang 
  6. Bunga Citra Lestari  
  7. Sri Rossa Roslaina  
  8. Raisa Andriana  
  9. Nadin Amizah  
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma 
  11. Anindyo Baskoro  
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano) 
  13. Afgansyah Reza  
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya 
  15.  Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara) 
  16. Andi Fadly Arifuddin   
  17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA  
  18. Andini Aisyah Hariadi  
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita) 
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus) 
  21. Mario Ginanjar  
  22. Teddy Adhytia Hamzah  
  23. David Bayu Danang Joyo  
  24. Tantri Syalindri Ichlasari  
  25. Hatna Danarda 
  26. Ghea Indrawari  
  27. Rendy Pandugo 
  28. Gamaliel Krisatya  
  29.  Mentari Gantina Putri

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency