Seorang wanita asal Kabupaten Bekasi berinisial EM menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Bandar Lampung. Modus pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial.
“Modus pelaku memeras korban mengancam hendak menyebarkan video syur korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Ade menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial TikTok. Selanjutnya perkenalan itu berlanjut ke WhatsApp.
“Awalnya korban kenalan dengan pelaku lewat TikTok,” ujarnya.
Selama proses perkenalan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Komunikasi keduanya makin intens. Sehingga beberapa kali korban mengirimkan video syurnya ke pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung, sehingga video syurnya korban kerap dikirim ke pelaku,” ucapnya.
Berbekal video tak senonoh itu, kata Ade, pelaku kemudian mengancam korban dengan meminta sejumlah uang. Korban pun hanya menyanggupi Rp5 juta.
“Korban hanya menyanggupi permintaan dari terlapor sebesar Rp5 juta yang ditransfer secara bertahap. Kini kasus ditangani Polres Kota Bekasi,” ucapnya. dilansir dari situs resmi sinpo co.id.