Breaking News

Breaking News

Beranda » Walikota Prabumulih di Sanksi Keras Kemendagri Asal Copot Kepsek SMPN 1 Tanpa Prosedur yang Jelas
0 comment

Walikota Prabumulih di Sanksi Keras Kemendagri Asal Copot Kepsek SMPN 1 Tanpa Prosedur yang Jelas

INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Arlan terkait dengan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Adriansyah. Kemendagri menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya dalam keterangan di kantornya, Kamis (18/9).

Dia menjelaskan pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas hal itu, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan. “Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” jelas dia.

Dia menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan. “Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif,” ucap purnawirawan jenderal Polri ini.

Ia juga menekankan teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng. Sanksi tersebut sudah termasuk kategori berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah. “Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” tegas Mahendra yang juga mantan Kapolda Bali ini.

Kemendagri akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Adriansyah viral di media sosial.

Berdasarkan narasi yang beredar, Roni diduga dicopot dari jabatannya lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih karena membawa mobil ke sekolah. Namun belakangan, pencopotan itu dibatalkan. Roni sudah kembali bertugas di sekolah.dilansir dari situs resmi merah putih co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency