Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut viral setelah sejumlah orangtua murid mengeluhkan klausul yang dinilai membebani dan tidak adil.
Isi surat pernyataan
Berikut isi surat yang viral tersebut: Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.
Dilihat Kompas.com, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:

Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).(Dokumentasi warga)
- Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
- Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
- Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
- Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Sementara sejumlah orang tua menyebut surat itu berlebihan.
“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Kompas.com mencoba meminta klarifikasi ke MTs Negeri 2 Brebes dengan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (16/9/2025). Namun pihak berwenang termasuk Kepala MTs disebut sedang tugas ke luar kantor.
Pihak keamanan di pos Satpam kemudian meminta Kompas.com mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor handphone untuk dihubungi. Namun hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.
Tanggapan Kemenag Brebes
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh membenarkan perihal adanya surat pernyataan hingga beredar di media sosial.
Namun pihaknya telah meminta pihak sekolah untuk mencabut surat. Sebab, saat surat tersebut diterbitkan, tidak ada koordinasi dengan Kemenag.
“Jadi sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag,” kata Mad Soleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
Mad Soleh menjelaskan, penerbitan surat itu bermula saat akan ada kerjasama antara pihak pengelola MBG dengan MTs pada Jumat pekan lalu.
“Pihak pengelola MBG menyerahkan contoh surat seperti itu. Dan pada Jumat ditindaklanjuti pihak sekolah dengan membuat surat dan diserahkan ke siswa,” kata Soleh.
Mad Soleh mengaku baru mengetahui belakangan terkait terbitnya surat itu. Saat mengetahui hal itu pihaknya meminta agar surat dicabut.
“Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu,” kata Mad Soleh.
Pihak sekolah, kata Mad Soleh, berdalih bahwa surat itu dimaksudkan untuk mendata anak-anak yang memiliki alergi makanan tertentu.
“Dari seribuan siswa itu kan bisa saja ada yang alergi. Misal telur, tidak makan nasi, dan lain-lain,” kata Mad Soleh. Setelah surat pernyataan dicabut, kata Mad Soleh pihak sekolah menggantinya dengan formulir google yang dikirim daring ke wali kelas.
“Isinya mencantumkan nama, kelas, dan ada alergi apa. Ini sebagai upaya pencegahan,” kata Mad Soleh.
Mad Soleh menegaskan bahwa pihak madrasah di bawah Kemenag sangat mendukung program presiden. “Prinsipnya kami tidak menolak MBG. Dan kita akan mendukung dan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mad Soleh. dilansir dari situs resmi kompas co.id