Narapidana berinisial AH, yang lebih dikenal sebagai Agus Hartono, telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tindakan ini diambil usai napi kasus korupsi dan pencucian uang itu kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025. Menurut informasi yang beredar, Agus keluar dari lapas tanpa izin dan akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kejaksaan di Jawa Tengah.
“Sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kalapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025).
Mardi juga menambahkan bahwa petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas,” ucapnya. Ia memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus Hartono sebelumnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis, 22 Desember 2025.
Ia ditangkap setelah mendarat di bandara tersebut usai melakukan perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dengan duduk di kursi 41B.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat, dilansir dari situs resmi kompas co.id