Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys menjadi sorotan publik karena gugatan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis.
Aktris Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nikita Mirzani sebagai pengugat satu dan asistennya pengugat dua Ismail Marzuki melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN.SEL.
Dalam gugatannya Reza Gladys diangap tidak menepati janjinya dengan membayar kontrak kerja terhadap Nikita Mirzani setelah melakukan review produk.
Oleh karena itu Nikita menagih dengan nominal berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) senilai lebih dari Rp 3 miliar.
“Menghukum TERGUGAT I (Reza Gladys) untuk mengembalikan uang yang telah diminta kembali melalui TURUT TERGUGAT I Rp. 3.400.486.234,” bunyi gugatan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi immateril kepada Reza dan suaminya senilai Rp 100 miliar sebagai bentuh tanggungjawab atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan kerja.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibiltias serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,” lanjut isi gugatan.
Reza dan suaminya diharapkan bisa membayar semua biaya yang dimasukkan Nikita dalam gugatan wanprestasinya sebelum melakukan banding atas gugatan tersebut.
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan banding atau kasasi. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” sambung isi gugatan.
Selain Reza dan suaminya, turut tergugat dimasukkan oleh Nikita dan asistennnya yaitu ada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan PT. Bumi Parama Wisesa.
Kemudian sidang perdana akan digelar dengan agenda pemanggilan kepada para pihak pada Rabu (28/5/2025).