Plat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sempat diganti usai kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap motif penggantian pelat nomor polisi (nopol) tersebut.
Edy bilang, pelat nomor saat kejadian yakni pelat F dan kemudian diganti menjadi B agar sesuai dengan yang tertera di SNTK. Orang yang mengganti yakni inisial IV yang saat ini sudah diperiksa polisi.
“Jadi hasil pemeriksaan mengganti pelat nomor itu kalau hasil dari IV menyampaikan bahwa pelat nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK pelat B itu,” kata Edy saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025)
Dari hasil pemeriksaan, motif penggantian pelat nomor itu, untuk mengaburkan fakta saat kejadian menggunakan nopol palsu.
“Namun motif dan niatnya Itu berbeda yaitu motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian pan pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu, yang F itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di dalam mobil Christiano terdapat lebih dari satu pelat kendaraan. Christiano, lanjut Edy, juga disebut kerap gonta-ganti pelat kendaraan untuk bergaya.
“Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda. Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu (Christiano) memang beberapa waktu dia ganti pelat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya untuk gaya,” jelas dia
Edy mengatakan, penggunaan pelat kendaraan palsu ini melanggar undang-undang. Dia menyebut polisi juga akan menerapkan pasal tambahan terkait hal tersebut.
“Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang. Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu (pasal tambahan). Itu nanti perkara berbeda yang ditangani oleh Reskrim,” jelasnya.
Kecelakaan di Jalan Palagan
Untuk diketahui, kecelakaan bermula dari Argo mahasiswa FH UGM yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Nahas, karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Saat ini Christiano yang merupakan mahasiswa FEB UGM itu sudah ditahan oleh polisi.
Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA. dilansir dari situs resmi detik co.id.