Pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, dilaporkan atas kasus penahanan ijazah mantan pegawainya di Polda Jatim.
Kuasa hukum Janhwa Diana, Elok Kadja, mengatakan alasan kliennya menahan dokumen para mantan pegawainya itu karena sebagai jaminan hingga ada yang berutang di perusahaan.
“Para pekerja pada UD. Sentoso Seal banyak yang keluar masuk bahkan beberapa ada yang bekerja hanya hitungan hari saja, ijazah tersebut dijadikan jaminan untuk mencegah agar para pekerja tersebut tidak mencuri barang-barang yang berada di gudang atau di toko, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja ada yang kasbon pada UD. Sentoso Seal,” kata Elok kepada kumparan, Minggu (25/5).
Namun, kata Elok, Janhwa Diana sendiri telah menyesali perbuatannya yang menahan ijazah mantan pegawainya itu.
“Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap dan perbuatannya,” ungkapnya.
Kemudian, Elok menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendata dokumen para pegawai Sentoso Seal yang ditahan.
Ia berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyerahan dokumen mantan pegawai Sentoso Seal nantinya.
“Saya masih melakukan pendataan atas dokumen kependudukan seperti KTP, SKCK, buku nikah dan akta lahir milik pekerja Jan Hwa Diana untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahannya saat ini masih dikoordinasikan dengan instansi terkait,”ucapnya.
“Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan pegawai, Krisnu Wahyuono tidak membenarkan atas sikap Janhwa Diana yang menahan ijazah itu.
“Mengenai itu apa pun alasannya itu tidak dibenarkan secara aturan perundang-undangan, aturan-aturan hukumnya juga tidak dibenarkan,” kata Krisnu.
“Mungkin itu alasannya bagaimana sudah telanjur publik tahu juga. Itu kalau melihat ceritanya dari awal perkara ini berkembang kan Diana tidak mengakui karena sampai penetapan tersangka aja baru mengakui itu,” lanjutnya.
Terkait salah satu alasan penahanan ijazah karena ada mantan pegawai yang berutang, Krisnu masih perlu pembuktian.
“Perihal itu nanti dalam pembuktian saja karena pasti beda keterangan,” ucapnya.
Sekilas Kasus
Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.
Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak mengenali dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.
Ia pun kemudian dilaporkan oleh para mantan pegawainya atas penahanan ijazah ke Polda Jatim dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5). Janhwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka kasus perusakan mobil
Rupanya, Janhwa Diana tidak hanya terjerat kasus penahanan ijazah. Ia juga ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5) atas kasus perusakan mobil.
Selain itu, suami Diana, Handy Sunaryo, juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.