Tiga oknum anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang terbukti positif menggunakan narkoba masing-masing Aiptu S, Aiptu MF, dan Bripka AM telah menjalani sidang kode etik profesi kepolisian dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Pananrangi, yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025, membenarkan bahwa ketiga anggota tersebut telah selesai menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi tegas.
“Tiga orang telah menjalani sidang kode etik dan ketiganya divonis demosi,” ujar Pananrangi.
Demosi merupakan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke wilayah tugas yang lebih rendah.
Berbeda dengan mutasi biasa, demosi bersifat menghukum dan berdampak besar terhadap karier anggota kepolisian yang bersangkutan.
Sementara itu, satu oknum lainnya, Briptu KH, yang dikabarkan berulang kali terlibat penyalahgunaan narkoba, saat ini masih menunggu jadwal sidang kode etik.
Salah satu anggota yang dijatuhi sanksi demosi mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Doakan saya, semoga di tempat yang baru saya bisa berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, empat anggota Polres Bulukumba terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah dinyatakan positif menggunakan zat terlarang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sidak yang awalnya merupakan bagian dari kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) itu mengejutkan, lantaran empat personel aktif yakni Aiptu MF, Aiptu S, Bripka AM, dan Briptu KH dinyatakan positif narkoba
Usai hasil tersebut, keempat personil langsung dibebastugaskan dari jabatannya dan ditempatkan di bawah pengawasan Propam Polres Bulukumba.dilansir dari situs resmi radar semarang co.id