Breaking News

Breaking News

Beranda » Terbongkar 11 Tahun Buronan KPK, Eks Anggota KPU Lanny Ditangkap Di Usia 74 Tahun
0 comment

Terbongkar 11 Tahun Buronan KPK, Eks Anggota KPU Lanny Ditangkap Di Usia 74 Tahun

Setelah 11 tahun menjadi buronan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Asaat Serang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan ini dilakukan saat ia telah berusia 74 tahun. 

Asaat ditangkap terkait kasus korupsi dana hibah APBD Lanny Jaya tahun 2013 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan logistik pemilu. Sejak 2014, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. 

Saat diperlihatkan ke publik pada Kamis (15/5/2025), Asaat tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayawijaya”. 

Ia mengenakan baju putih dan kopiah, dengan rambut yang telah memutih. Meski sudah lanjut usia, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 7,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013.

 “Asaat Serang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 473 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 2.500,” ujar Aguwani. Saat ini, Asaat telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya. 

Aguwani menegaskan, keberhasilan menangkap Asaat merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam “menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Papua.”

KPU Lanny Jaya Diterpa Masalah Etik, Dugaan Manipulasi Suara Nama KPU Lanny Jaya kembali menjadi sorotan publik. Selain kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Asaat Serang, sejumlah komisioner aktif lembaga ini juga sedang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya bersama empat anggotanya diduga melanggar kode etik dalam proses rekapitulasi hasil pemilu legislatif, khususnya dalam dugaan pengalihan suara caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pengadu, Uranus Kogoya, mengklaim bahwa suaranya di tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berubah menjadi nol suara saat direkap di tingkat kabupaten. 

“Suara sah pengadu yang telah diplenokan tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan berubah menjadi nol suara pada Berita Acara Form D-Hasil Kabupaten Lanny Jaya,” kata Uranus dalam sidang DKPP, Jumat (11/4/2025).

Ketua KPU Bantah Manipulasi, Klaim Prosedur Sudah Dijalankan Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Lanny Jaya, Aminastri Kogoya membantah melakukan manipulasi suara. Ia menyebut proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai aturan meski dalam kondisi tekanan sosial.

“Rapat pleno sudah dilakukan dengan upaya maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meski harus menghadapi beberapa kendala dan tekanan masyarakat dari berbagai distrik yang melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan, sebelum pemilu, masyarakat di Distrik Gollo telah menyepakati bahwa suara akan diberikan secara penuh kepada calon legislatif dengan suara terbanyak, demi memastikan ada keterwakilan daerah di DPRD Lanny Jaya.

Di tengah isu etik dan hukum, KPU Lanny Jaya tetap menjalankan proses pemilu kepala daerah. Pasangan calon nomor urut 2, Aletinus Yigibalom dan Fredi Ginia Tabuni, ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, pada 7 Februari 2025.

“Berdasarkan putusan MK, maka KPU Kabupaten Lanny Jaya menindaklanjutinya dengan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya,” ujar Aminastri Kogoya dalam acara tersebut. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency