Breaking News

Breaking News

Beranda » Tangkap Tikus Pulihkan Negara, Kejagung Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp. 1,274 Triliun
0 comment

Tangkap Tikus Pulihkan Negara, Kejagung Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp. 1,274 Triliun

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai dengan Oktober 2024, telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,273 triliun.

“Berdasarkan data pemulihan aset negara dari BPA Kejagung, periode Januari sampai dengan Oktober 2024, yakni sebesar Rp1.273.861.613.495,00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, dilansir dari situs resmi antara .co.id

Total uang triliunan tersebut, kata dia, disetorkan kepada negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari lelang sebesar Rp 139.341.160.021,00, uang Rp645.759.267.206,00, uang pengganti (UP) sebesar Rp 194.107.609.695,00, dan penjualan langsung sebesar Rp 294.653.576.572,00.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang ke-64 pada bulan Juli 2024 lalu menyatakan bahwa BPA Kejaksaan sejak bulan Desember 2023 hingga Juni 2024, telah memulihkan aset, yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan kementerian/lembaga senilai Rp196 miliar.

Adapun salah satu barang bukti besar yang disita oleh Kejagung adalah lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 triliun.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch