Kabar penetapan tersangka penggelapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berbuntut panjang. Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan bakal melaporkan media Tempo ke Dewan Pers.
Menurut Dipa, pemberitaan Tempo dinilai telah merusak citra kliennya, yakni Dahlan Iskan, yang seolah-olah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Meski demikian, lanjut Dipa, rencana pelaporan atas Tempo ke Dewan Pers saat ini masih menunggu Dahlan Iskan untuk membicarakan lebih lanjut. Sebab, saat ini Dahlan masih di luar negeri.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut, menurut saya sebagai pengacara, tentu membuat rugi dan merusak citra dari klien kami. Untuk itu, (pengaduan produk jurnalistik ke Dewan Pers) kami menunggu Pak Dahlan Iskan pulang dan akan kami bicarakan,” kata Dipa, Kamis (10/7/2025).
Sedangkan untuk laporan ke polisi, Dipa mengaku belum ada rencana. Sebab, meski ada kabar penetapan tersangka, pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Untuk laporan balik (ke polisi terkait penetapan tersangka) tidak, karena sampai sekarang tidak ada pernyataan atau siaran resmi dari Polda Jatim terkait itu (penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja),” jelasnya.
Dipa mengaku heran dengan pemberitaan Tempo yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka penggelapan. Padahal pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan status tersangka.
“Saya heran, kok teman-teman jurnalis ini dapat info dari siapa saya tidak tahu, tapi katanya dari Tempo. Lah Tempo kok bisa dapat, padahal dia bukan pihak,” ujar Dipa.
Ia kemudian menduga kabar penetapan itu terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, ia juga curiga ada kaitannya dengan gugatan Dahlan kepada Jawa Pos, yang notabene Tempo sebagai pemegang sahamnya.
“Seandainya betul ada penetapan tersangka, seharusnya kan kepada kami dahulu yang diberi tahu. Kok malah pihak lain. Penetapan tersangka ini kan surat pemberitahuannya bukan terbuka untuk umum, harus ditujukan pada pribadi terkait,” jelasnya.
“Jadi perkara ini terkesan, terkesan ya, dalam tanda kutip pesanan, ya pesanan sama yang mesan. Jadi aneh, lho kok bisa Tempo kok tiba-tiba dapat info duluan, sedangkan kami tidak terima di tanggal 7 kemarin. Kapan ini berita dimuat hari ini,” imbuhnya.
“Lah ini tanyakan ke penyidik, kok bisa dikasihkan ke Tempo. Kok nggak dikasihkan ke kami dulu. Atau jangan-jangan ada kaitannya ini. Ini pertanyaan kami. (Tempo pemegang saham Jawa Pos) Oh gitu ya, makanya nggak aneh. Jadi terjawab kan gitu,” tandas Dipa.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detik Jatim, Rabu (9/7/2025). dilansir dari situs resmi detik co.id.