Polres Mojokerto menangkap Ernawati, istri seorang polisi karena melakukan penipuan modus arisan online di Mojokerto yang mengakibatkan enam korban merugi ratusan juta rupiah.
Para korban sebelumnya melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Maret 2024. Setelah setahun, pelaku yang merupakan istri dari seorang anggota Polri ini berhasil ditangkap.
Ernawati ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Bougenvil IV, Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Rumah kontrakan ini merupakan tempat yang digunakan untuk bersembunyi.
Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron membenarkan penangkapan pelaku penipuan arisan online di Mojokerto ini.
“Benar,” kata Sukron saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (5/5/2025) terkait arisan bodong online ini.
Ia menambahkan, total kerugian yang dialami korban pihaknya tidak bisa membeberkan lantaran semua korban belum melaporkan ke pihak kepolisian. “Korban belum lapor semua,” ungkapnya.
Sementara, salah satu sumber mengungkapkan, saat ditangkap, pelaku dalam kondisi hamil hasil perselingkuhan dengan seorang perangkat desa di berinisial SH.
“Polisi dan pelaku ini sedang pengajuan cerai karena istrinya ini selingkuh dengan polo (kepala dusun) dan saat ini E ini sedang hamil enam bulan hasil perselingkuhan. Suaminya dinas di luar Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurut sumber ini, selama satu tahun, pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak terlacak oleh para korban dan kepolisian yang mencari dirinya.
“Dia pindah-pindah kontrakan, mulai dari Pacet dan terakhir diringkus di Pandaan itu. Saat ini pelaku sudah berada di kantor Satreskrim Polres Mojokerto,” pungkasnya soal penipuan arisan online di Mojokerto ini. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.