Breaking News

Breaking News

Haji dan umrah adalah ibadah yang didambakan setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah tersebut mengharuskan umat Islam pergi ke Tanah Suci.

Terkait haji dan umrah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. 

Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. 

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. 

Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Waway Qodratullah melalui bukunya Panduan Haji & Umrah untuk Wanita menjelaskan makna haji dan umrah. Dari segi bahasa, haji berasal dari kata al qashdu ila kulli syai yang artinya menuju sesuatu. 

Adapun, dari segi syariat haji adalah proses beribadah kepada Allah SWT dengan melakukan tata cara ibadah haji sesuai petunjuk Rasulullah SAW.

Lain halnya dengan umrah. Secara bahasa, umrah berasal dari kata al jiarah dengan makna berkunjung. Beberapa ulama menyebut umrah adalah haji kecil.

Agar lebih jelasnya, berikut perbedaan antara haji dan umrah yang dapat dipahami muslim.

Apa yang Membedakan Haji dan Umrah?

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang ditulis Ahmad Sarwat, haji dan umrah memiliki sejumlah perbedaan yaitu:

1. Persiapan Fisik

Ibadah haji membutuhkan tingkat kesiapan fisik dan stamina yang prima. Sebab, jemaah harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dengan jarak yang cukup jauh.

Belum lagi, saat berlangsungnya haji sering terjadi dorong-dorongan karena umat Islam dari seluruh dunia menunaikan haji di tempat yang sama setiap tahunnya. Berbeda dengan keadaan saat umrah.

Sewaktu umrah, pergerakan jemaah cenderung lebih senggang apalagi dilakukan pada bulan-bulan biasa. Kepadatan umrah biasanya terjadi saat Ramadan karena bulan tersebut adalah puncak musim umrah.

2. Durasi

Durasi haji cukup lama dan memakan waktu. Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar empat hari dari 9-12 Zulhijah untuk menyelesaikan rangkaian haji. Apabila jemaah mengambil nafar tsani, ibadah bisa mencapai lima hari.

Beda halnya dengan umrah, ibadah ini hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga jam. Karenanya, ibadah umrah bisa selesai dalam waktu singkat dan diulang beberapa kali dalam sehari.

3. Hukum

Hukum antara haji dan umrah juga berbeda. Semua ulama sepakat haji hukumnya wajib, berbeda dengan umrah yang tergolong sunnah sebagaimana merujuk pada pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Namun, mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan umrah wajib sekali seumur hidup. Tetapi secara teknis, sebetulnya orang yang sudah berhaji otomatis telah mengerjakan umrah. Sebab, haji adalah umrah dengan tambahan ritual lain.

4. Waktu Pelaksanaan

Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa ketentuan waktu. Sementara itu, haji terikat waktu setahun sekali tepatnya bulan Zulhijah.

5. Kunjungan ke Armuzna

Dalam ibadah haji, muslim berkunjung ke banyak tempat dan tidak hanya Ka’bah. Tempat-tempat tersebut berlokasi di luar Kota Makkah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang jaraknya 5-25 km dari Makkah.

Berbeda dengan umrah yang hanya berkunjung ke Ka’bah dan tempat sai. Secara teknis, tempat tersebut terletak di dalam Masjidil Haram, Kota Makkah.

6. Penyelenggara

Haji reguler diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Adapun, haji plus dan haji furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara itu, penyelenggara umrah adalah agen travel tertentu yang mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

7. Rukun

Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sai antara Bukit Shafa Marwah, mencukur rambut dan tertib rukun. Berbeda dengan rukun umrah yang lebih sedikit.

Rukun umrah mencakup ihram, thawaf, sai antara Shafa Marwah, mencukur rambut, dan tertib rukun. dilansir dari situs resmi detik co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch