Breaking News

Breaking News

Seorang mahasiswi bernama Fani (20), yang menjadi pemasok anak 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditahan sebagai tersangka karena menjual anak berumur 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada.

Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka, Diduga Jadi Pemasok Anak 5 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada

Awalnya, Fani berkenalan dengan Fajar Widyadharma melalui media sosial.

Lalu, ia diminta mencarikan anak di bawah umur dan dijanjikan imbalan Rp3 juta.

Kemudian, anak tersebut yang ia dapat dibawa ke hotel di Kupang dan menjadi korban tindakan tidak senonoh.

Sementara itu, anak umur 6 tahun yang dijual Fani Doko Rihi kepada Kapolres Ngada itu, adalah anak dari bapak kost nya sendiri.

Alhasil atas tindakannya tersebut Fani diduga turut serta dalam kejahatan ini dan kini terjerat hukum, dilansir dari situs resmi ntv co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency