Sosok Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang mengungkapkan alasan soal usulan pemakzulan alias penggantian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran.
Soenarko menyebut, Gibran tak berkualitas sebagai pemimpin negara.
Forum Purnawirawan TNI ragu dengan Gibran bagaimana memimpin Indonesia ke depan.
“Setelah enam bulan (menjabat sebagai Wapres), kita melihat lagi, kualitas Gibran ini meragukan untuk bisa memimpin bangsa besar, sebesar ini,” kata Soenarko dalam YouTube Diskursus Net yang tayang pada Jumat (2/5/2025).
“Kita kalau nggak buru-buru bersuara menyampaikan masukan kepada Presiden, biar didengar oleh pemerintah,” lanjut dia.
Soenarko menjelaskan, kualitas pemimpin yang tak dimiliki Gibran bukan hanya satu atau dua aspek, melainkan banyak.
Ia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, hingga moral.
“Sudah nggak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, di sisi hukum, di sisi moral,” tegas Soenarko.
Sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Dari catatan Wikipedia, tertulis Mayjen TNI (Purn) Soenarko lahir pada 1 Desember 1953, di Medan, Sumatra Utara.
Ia merupakan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI lulusan Akademi Militer (Akmil) saat masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1978.
Lulus dari Akabri, Soenarko mengawali kariernya sebagai prajurit TNI dengan menjabat Danton Kopassanda.
Di kesatuan Kopassanda, ia menyandang beberapa jabatan, seperti Danton-1/112/12/1 Kopassanda hingga Paops Denpur-12/1 Kopassanda.
Dari Kopassanda, ia menjabat sebagai Danyonif Linud 503/Mayangkara pada 1993.
Soenarko tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis selama berkarier di TNI.
Ia pernah menjadi Asops Kasdam Iskandar Muda, Wadanjen Kopassus, Danjen Kopassus, hingga Danpussenif.
Berikut riwayat jabatan Soenarko:
Danton Kopassanda (1979);
Danton-1/112/12/1 Kopassanda;
Paops Denpur-13/1 Kopassanda;
Paops Denpur-12/1 Kopassanda;
Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994);
Dandim 1630/Viqueque;
Dandim 1627/Dili;
Dan Grup-1 Kopassus;
Irdam VI/Tanjungpura;
Asops Kasdam Iskandar Muda;
Wakil Komandan Jenderal Kopassus;
Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad;
Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008);
Panglima Daerah Militer Iskandar Muda(2008-2009);
Danpussenif (2009-2010).
Pernah Ditahan atas Dugaan Makar dan Kepemilikan Senjata Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Soenarko pernah terlibat dalam beberapa kasus.
Soenarko yang dulunya dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto, pernah dilaporkan atas dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.
Ia disebut-sebut mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi 22 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan setelah video yang berisi pernyataannya, beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, ia memerintahkan massa untuk mengepung KPU dan Istana.
“Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras,” ujar Soenarko, dikutip dari Kompas.com.
Soenarko pun ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019).
Ia dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.
Sebulan setelah Soenarko ditahan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang kala itu masih menjabat sebagai Panglima TNI, meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus tersebut.
Hadi mengungkapkan, ia telah menghubungi Danpom TNI kala itu agar berkoordinasi dengan Kababinkum TNI supaya penahanan Soenarko ditangguhkan.
“Sebelum ke sini, saya menelepon Danpom TNI, Mayjen TNI Dedy Iswanto, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ungkap Hadi usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Kamis (20/6/2019), dikutip dari tni.mil.id.
Di hari yang sama, Hadi dan Kapolri kala itu, Tito Karnavian, menandatangani surat penangguhan penahanan Soenarko.
Kapuspen TNI saat itu, Mayjen TNI Sisriadi, mengatakan dikabulkannya penangguhan penahanan Soenarko, lantaran yang bersangkutan memiliki rekam jejak baik selama menjadi prajurit.
“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan, dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelas Sisriadi, Jumat (21/6/2019). dilansir dari situs resmi tribun co.id.