Breaking News

Breaking News

Beranda » Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop
0 comment

Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

 

Persidangan kali ini dihadiri para pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). 

 

Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

 

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyoroti jawaban UGM sebagai respon permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

 

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

 

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV. Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

 

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM. Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email. “Kalau by emailnya resmi UGM?” tanya perwakilan UGM.

Baca Lainnya :  Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp70 Miliar Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan

 

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik. 

 

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita. 

 

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

 

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

 

Persidangan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi ini merupakan lanjutan dari permohonan yang diajukan Bonjowi terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi. dilansir dari situs resmi kompas co.id

Baca Lainnya :  Soal Whoosh, KPK Baru Berani Panggil Jokowi Jika Diizinkan Presiden Prabowo

 

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency