Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto atau Setnov, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan Setya Novanto bebas bersyarat berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.
“Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/08) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan Setya Novanto bebas bersyarat sejak Sabtu (16/08).
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” jelas Rika seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/08).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan mengkorting vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana enam bulan kurungan.
Apa kasus korupsi yang menjerat Setnov?
Pada 24 April 2018, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.
Hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Setnov sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni penjara 16 tahun.
Merujuk pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Setnov memenuhi unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Tindakan Setnov dalam proyek KTP elektronik itu juga disebut memenuhi unsur menyalahgunakan jabatan dan unsur merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menyatakan Setnov secara bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua.
Siapa saja yang terlibat korupsi KTP elektronik ini?
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.
Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.
Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
Dalam pembelaannya, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.
Setya waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa pertemuan lain di rumahnya.
Namun ia mengaku tak pernah menindaklanjuti permintaan mereka untuk memengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.
Bahwa ia mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK, katanya, itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.
‘Drama’ tabrak tiang listrik, sel mewah, dan ‘pelesiran’ dari lapas
Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto tak luput dari ‘drama’ pada 2017—saat kasusnya masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kala itu, dia mengalami kecelakaan tunggal saat mobil yang membawanya “menabrak tiang listrik”.
Berita kecelakaan ini menarik perhatian publik dan muncul aneka meme, baik yang terkait dengan tiang listrik maupun kondisi Setya. Saat itu, pengacara Setya Novanto menyebut kliennya ‘benjol besar segede bakpao’.
Polisi menyelidiki kecelakaan untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa.
KPK berpendapat Novanto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tapi Setya Novanto membawa keputusan KPK itu ke praperadilan yang dimenangkan. Tapi KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Pada September 2018, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin, Ombudsman RI menemukan kamar sel Setya Novanto berukuran lebih luas dibanding sel napi lainnya.
Di kamar sel Setnov, Ombudsman menemukan kloset duduk—fasilitas yang tidak dimiliki napi lain.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung saat itu, Tejo Harwanto, berkilah sel Setnov terkesan lebih mewah lantaran dindingnya dilapisi plywood atau lapisan kayu.
Menurut Tejo, plywood dipasang untuk mengantisipasi dinding sel rapuh akibat rembesan air hujan.
Setelah itu, pada pertengahan 2019, dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, petugas pengawalan dan komandannya, dijatuhi hukuman disiplin setelah terpidana Setya Novanto pergi ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, di sela-sela izin berobat.
Kabar ‘pelesiran’ ini berawal dari beredarnya foto Novanto, di sebuah toko bangunan yang terletak di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto tersebut, Setya tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam, dan masker yang menutupi wajah. Dia tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.
Petugas pengawalan berinisial SS kemudian mendapat sanksi penundaan gaji, sedangkan komandannya berinisial YAP dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Bagaimana proses pembebasan bersyarat terhadap Setnov?
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pengusulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui Sidang TPP Dirjen Pas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan.
Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika.
Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menambahkan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai peninjauan kembali yang diajukan dikabulkan.
“Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kunali seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya. dilansir dari situs resmi bbc co.id.