Breaking News

Breaking News

Dokter Samira, atau yang dikenal sebagai Doktif, kini menghadapi masalah baru setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat produknya. Keempat produk yang dimaksud adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC S B Oily, dan Amira Derm Glowing Night Cream Series. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian antara komposisi bahan yang digunakan untuk produksi dengan data yang didaftarkan saat notifikasi.

Hal ini dinilai berpotensi merugikan konsumen.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini dapat memicu masalah kesehatan serius bagi pengguna. “Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” ujar Prof. Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Lebih lanjut, BPOM juga menyoroti bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat memengaruhi manfaat produk yang dijanjikan kepada konsumen. “Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” kata Prof. Taruna. 

Doktif sendiri menanggapi pencabutan izin keempat produknya itu dengan santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif.

Alih-alih kecewa, Doktif justru mengapresiasi langkah BPOM yang menurut dia menunjukkan penegakan aturan secara adil. “Itu (pencabutan izin edar produk kecantikannya) membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” tutur Doktif. 

Menanggapi polemik ini, BPOM menegaskan posisinya yang netral dan berpihak sepenuhnya pada perlindungan masyarakat. “BPOM telah bekerja nyata melindungi masyarakat dari obat dan makanan berbahaya, termasuk menyelamatkan para wanita dari skincare yang mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen,” kata Prof. Taruna.

Diberitakan sebelumnya, BPOM RI kembali merilis daftar produk-produk yang dicabut izin edarnya karena berisiko terhadap pengguna.

BPOM menyebut pencabutan izin dilakukan karena adanya perbedaan komposisi bahan antara data yang terdaftar saat pengajuan dengan yang digunakan dalam produksi. Selain itu, informasi pada kemasan juga tidak sesuai dengan data yang disampaikan ke BPOM. “Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis keterangan dalam unggahan BPOM yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/8/2025). Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch